Kejari Kukar Periksa Delapan Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa
TENGGARONG, Sebanyak delapan saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara dalam kasus penyalahgunaan dana desa, di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang.
"Kita belum bisa menentukan
tersangka, karena kita masih di tahap penyelidikan," ujar Kepala Kejari
Kukar, Darmo Wijoyo didampingi Teguh Darmawan Kasi Intel Kejari Kukar
pada poskotakaltimnews.com.
Kasus ini terungkap setelah
adanya laporan dari masyarakat Desa Bilatalang. Dan Kejari langsung memulai
penelusuran dan pengecekkan langsung berdasarkan hasil dari laporan
pertanggungjawaban Desa Bilatalang.
Teguh Darmawan, Kasi Intel Kejari Kukar,
mengatakan saat terjun langsung ke Desa Bilatalang, pihaknya menemukan adanya
puluhan kegiatan yang tidak terlaksana, tapi dana desa malah bisa dicairkan.
"Berdasarkan kroscek dilapangan,
ada potensi kerugian sebesar Rp. 2,6 Milyar," jelas Kasi Intel Kejari
Kukar, Teguh Darmawan.
Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak
dilaksanakan oleh Desa Bilatalang, yaitu kegiatan belanja modal, pembuatan
jalan, pembuatan gorong-gorong, pembuatan pagar, pembuatan jembatan, dan
pengadaan barang inventaris. Dan kegiatan-kegiatan tersebut dianggarkan di dana
desa tahun 2014-2018.
"Fisiknya tidak ada, tapi dananya
dicairkan," pungkas Teguh.pii/poskotakaltimnews.com